Balai Desa Kedungjati Pada Hari Rabu Tanggal 23 Juli 2025 dipenuhi oleh warga yang akan menerima bantuan sosial berupa beras 20kg Tahap I . Beras tersebut berasal dari Bulog Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pangan Nasional Republik Indonesia disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat. Untuk Desa Kedungjati Keluarga Penerima Manfaat yang mendapat bantuan beras 10Kg sebanyak 399 KPM. Para penerima bantuan dapat yang akan mengambil wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam penerimaan bansos tersebut warga wajib membawa KK (kartu Keluarga) dan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli serta Undangan yang dikeluarkan oleh Bulog. Dalam Penyaluran bantuan Pangan Tahun 2025 melalui dipungut biaya apapun. Dan dalam penerimaan bantuan beras tersebut warga juga wajib rekam wajah. Turut memantau dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kepala Desa kedungjati beserta Perangkat Desa, Babinkamtibmas, dan Babinsa Desa Kedungjati.
Bantuan pangan diberikan oleh pemerintah untuk membantu meringankan ekonomi masyarakat yang tergolong kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. warga penerima bantuan beras merasa senang mendapatkan bantuan beras dan pemerintah berharap bantuan tersebut dapat bermafaat dan meringankan pengeluarah dalam kebutuhan sehari-hari. Penyaluran bantuan beras 10 kg dimulai pada pukul sekitar 09.00 WIB hingga selesai. Dari 399 KPM yang menerima bantuan beras 20Kg.